Pasca Tiga Bulan Vaksin Kedua, Warga Boleh Dapat Booster

Banjarbaru, DUTA TV — Jajaran Polresta Banjarbaru, menggelar razia vaksin bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang sedangkan melintasi Mapolres Banjarbaru.

Bagi pengendara yang belum mengikuti vaksin satu diwajibkan, untuk vaksin sedangkan bagi yang belum vaksin dua dan booster diperbolehkan untuk melengkapi vaksin.

Terkait dengan optimalisasi vaksinasi, Wakapolda Kalsel Brigjenpol Agung didamping Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono, mengikuti zoom meeting bersama Kapolda RI, Jenderal Polisi Listyo Sigit.

Menurut Wakapolda Kalsel Brigjen Pol M Agung Budijono, sesuai instruksi Kapolri rentang waktu vaksin dua ke booster di pangkas dari 6 bulan menjadi 3 bulan karena vaksin booster tersedia.

“Kita mendapat instruksi booster bisa dilakukan setelah 3 bulan vaksin kedua,” kata Brigjen Pol M. Agung Budijono – Wakapolda Kalsel.

“Vaksinasi kota Banjarbaru memenuhi standar nasional,” ucap Wartono, Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Pada vaksinasi massal yang dilaksanakan di Mapolres Banjarbaru, baik peserta mandiri maupun hasil razia vaksin ditargetkan bisa mencapai 1.500 orang.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *