Pasca Penetapan Nomor Urut, ASN Dilarang Terlibat Dalam Kampanye
Banjarmasin, DUTA TV — Pasca penetapan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota serta gubernur dan wakil gubernur, Badan Pengawas Pemilu kota Banjarmasin memberikan warning kepada aparatur sipil negara.
Atensi ini meliputi keterlibatan asn pada tahapan kampanye masing masing Paslon yang akan dimulai 25 September 2024.
Sanksi pemecatan menghadang para ASN yang kedapatan terlibat dalam politik praktis. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu kota Banjarmasin, Facrizannor.
Riza juga mengingatkan kepada para abdi negara ini untuk tidak menampakan dukungannya baik secara langsung maupun media sosial, hingga tidak berpose menggunakan jari dengan menunjukan nomor urut.
“Terkait pemasangan APK sudah dirapatkan oleh KPI titik titik mana saja, bukan hanya menurut PKPU tapi juga memperhatikan Perda di Banjarmasin, itu sudah jadi pengawasan, akan ada tindakan untuk ASN yang melanggar, kami menghimbau untuk ASN agar tidak terlibat politik praktis sesuai etika ASN, tidak boleh menampakan dirinya terhadap dukungan terhadap calon, sanksinya pemecatan, ASN tidak boleh melakukan tindakan indisipliner, ” Kata Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin.
Selain itu, pihak Bawaslu juga menegaskan kepada seluruh Paslon untuk tidak memasang alat peraga kampanye di titik titik yang dilarang dalam peraturan KPU serta peraturan daerah.
Reporter : Nina Megasari