Pasca Dipecat, KPU Kalsel Segera Klarifikasi PAW GM

DUTA TV BANJARMASIN – Melalui sidang dewan kehormatan penyelenggara pemilu majelis etik resmi memberhentikan ketua sekaligus anggota KPU kota Banjarmasin GM, yang dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu, karena terlibat kasus dugaan asusila.

Dari hasil majelis sidang tertinggi penyelenggara pemilu, KPU RI dan Bawaslu RI wajib menindak lanjuti putusan tersebut.

Sepekan pasca putusan dibacakan KPU provinsi Kalsel masih menunggu SK pemecatan dari KPU RI sebagai tembusan, dan segera menindak lanjuti rencana pengisian jabatan melalui proses Pengganti Antar Waktu atau PAW.

“Dari putusan DKPP berkenaan pemberhentian GM, kami belum terima terusan surat itu, kami juga minta pak Edy menanyakan, kalau sudah ada pemberitahuan akan ditindak lanjuti ke provinsi untuk klarifikasi siapa pengganti GM, itu wajib dilaksanakan, jabatan itu wajib diisi, kami berharap RI perintahkan klarifikasi calon PAW berikutnya,” kata Sarmuji, ketua KPU provinsi Kalsel.

Jika 5 orang PAW tak memenuhi syarat menjadi anggota KPU, maka regulasi lain tentu kembali menjadi kebijakan pusat, apakah menyeleksi 20 besar anggota KPU Banjarmasin pada proses rekrutmen yang telah lalu.

 

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *