Pasangan Pemutilasi Rinaldi Terancam Hukuman Mati

Jakarta, DUTA TV — Tersangka Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fahri (26) mencoba menghilangkan jejak setelah membunuh dan memutilasi Rinaldi Harley Wismanu (32). Sejoli ini membuang barang bukti untuk membunuh korban di tempat sampah di Apartemen Pasar Baru Mansion.

“Berdasarkan keterangan tersangka, usai melakukan pembunuhan dan membawa korban ke Kalibata, pisau, golok, dan gergaji itu dibuang di tong sampah di Apartemen Mansion,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Yusri menambahkan, saat ini polisi masih mencari barang bukti tersebut.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana juga menyebutkan polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari para pelaku tersebut. Pelaku memang telah merencanakan pembunuhan kepada korban atas motif ingin menguasai harta dari korban tersebut. Menurut Nana, pihaknya kini mendalami apakah kedua pelaku pernah melakukan hal serupa sebelumnya.

“Ini masih kita dalami juga. Kita khawatirkan bukan hanya satu korban aja, tapi ada korban yang lain. Ini kan korban dipotong 11 bagian, ini bukan manusiawi sekali. Ini sangat keji. Jadi ini masih kita lacak. Saya khawatir ada korban lain. Kita dalami lagi,” terang Nana.

Para pelaku diketahui langsung menguras isi rekening milik korban usai membunuh serta memutilasi. Total uang korban yang dikuras pelaku sebesar Rp 97 juta. Para pelaku kemudian menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli barang-barang seperti perhiasan emas, motor, hingga laptop. Saat ini kedua tersangka ditahan di Polda Metro Jaya.

“Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” terang Nana.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *