Paripurna LKPJ Tak Dihadiri Pj Bupati Kotabaru
Kotabaru, DUTA TV — DPRD Kabupaten Kotabaru mengagendakan rapat paripurna rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban bupati kotabaru tahun 2020, Senin (19/4/2021)
Rapat sempat hendak ditunda lantaran penjabat Bupati Kotabaru tak bisa hadir dengan alasan mengikuti acara yang dilaksanakan KPK.
Sesuai tata tertib dewan, rapat paripurna apalagi yang berkaitan dengan LKPJ mestinya dihadiri Bupati atau pejabat pengganti. Namun dengan berbagai pertimbangan akhirnya rapat tetap digelar, meski rekomendasi hanya diserahkan kepada asisten dua bidang perekonomian dan pembangunan.
Sebelumnya pada rapat paripurna penyampaian LKPJ akhir maret silam, pidato yang harusnya dibawakan plh Bupati Kotabaru juga dilakukan oleh pejabat tersebut.
“kami melihat waktu, nanti juga ada pelantikan bisa kelewat waktu karena itu kami laksanakan hari ini, kedua anggota dewan yang ada oke-oke saja, tata tertib itu kan aturan kami ini hanya ada pengecualian dengan mempertimbangkan situasi”, Kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru Muhammad Arif
Sedangakan Asisten II Setda Kotabaru Akhmad Rivai, menjelaskan, jika Bupati berhalangan maka ditunjuk pejabat utk melaksanakan tugasnya karena kalau ada kekosongan pemerintahan, harus ada yang menangani.
“jika Bupati berhalangan maka ditunjuk pejabat utk melaksnakan tugasnya krn kalau ada kekosongan pemerintahan harus ada yang mnangani, baik staf ahli, asisten atau kepala SKPD ada tupoksinya melaksanakan tugas – tugas lain yang diperintahkan Bupati”, Katanya.
Di sisi lain ada beberapa masalah yang disoroti DPRD Kotabaru terkait penyelenggaraan pemerintahan setahun ke belakang, diantaranya APBD yang terus turun. Terkait itu pemerintah Kabupaten Kotabaru diharapkan tak hanya menjadikan rekomendasi dewan sebagai seremonial, kendatipun tidak ada implikasi hukum jika tak ditindaklanjuti.
Reporter : Nazat Fitriah