Para Tersangka Pembunuh Sabriansyah Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

BANJARMASIN, DUTA TVDugaan pembunuhan terhadap Sabriansyah (60) seorang warga di desa Pengaron, kabupaten Banjar, tergolong cukup sadis.

Selain ditembak, korban yang hanya seorang diri juga dibantai dengan menggunakan senjata tajam.

Dari informasi sejumlah saksi, sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, ada sekitar 30 orang yang menggunakan mobil mendatangi korban di lokasi kejadian, buntut dari sengketa lahan tambang batu bara di desa mengkauk, Pengaron, kabupaten Banjar. Terlibat cekcok, kemudian para tersangka mengeroyok korban hingga tewas.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djadadi mengatakan, dari hasil penyidikan, kini para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Unsur itu diyakini terpenuhi setelah, adanya keterangan jika sebelum terjadi pembunuhan para tersangka melakukan perencanaan dan atas perintah salah satu pimpinan perusahaan tambang batu bara, yakni PT JGA.

Sekedar mengingatkan, korban Sabriansyah, ditemukan tewas mengenaskan, di kebun karet di desa mengkauk kecamatan pengaron kabupaten Banjar, pada 29 Maret siang hari sekitar 12.00 wita.

Pengeroyokan itu diketahui karena buntut dari sengketa lahan tambang batu bara, antara Muhammad Bin Saad dengan perusahaan PT JGA.

 

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *