Pansus II Pelajari Mekanisme Sanksi Pedagang di Atas HET

Jakarta, DUTA TV Panitia Khusus atau Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mempelajari mekanisme sanksi untuk pedagang yang menjual barang di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah atau PPKUKM DKI Jakarta.

Mekanisme itu akan menjadi salah satu substansi dalam Raperda Penyelenggaraan Perdagangan. Dewan ingin dalam Raperda Penyelenggaraan Perdagangan yang saat ini digodok DPRD Kalsel, menerapkan sanksi bertingkat untuk pedagang nakal hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Ketua Pansus II Muhammad Yani Helmi mengatakan, sanksi itu termuat dalam Perda Perpasaran yang saat ini sudah diterapkan di DKI Jakarta. Ia menyebut, Perda tersebut menawarkan gambaran bagaimana kebijakan dapat bekerja secara sistematis, yakni mengatur ekosistem pelaku usaha hingga memperkuat kepastian hukum. Lewat study komparasi ini Pansus ingin memastikan pasar rakyat tetap memiliki ruang di tengah ekspansi ritel modern.

“Dari narasumber dan anggota sangat aktif memperdalam mempertajan dari Raperda kita dan ini sangat sungguh bermanfaat untuk ke depannya perdagangan di Kalael memiliki Perda yang belum ada di Indonesia. Ini akan jadi rujukan dan kami berharap kunjungan hari ini betul-betul bisa bermanfaat untuk Kalsel sehingga kita bisa lebih komprehensip lagi membahas Raperda ini,” ujarnya.

Raperda Penyelenggaraan Perdagangan sendiri saat ini tengah dalam proses pembahasan. Raperda ini nantinya menjadi regulasi yang diharapkan mampu menjawab tantangan distribusi barang, fluktuasi harga, hingga perubahan perilaku belanja masyarakat di Kalsel.

Tim Liputan

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *