Panitia Pilkades Mekarsari Klaim Penjaringan Calon Kades Sesuai Aturan

Tanah Laut, DUTA TV — Menjelang pemilihan kepala desa Mekarsari, Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, terjadi polemik di tengah masyarakat terkait bakal calon kepala desa yang berasal dari luar Kabupaten Tanah Laut.

Hal ini menyusul adanya surat pernyataan sikap penolakan yang tandatangani oleh 223 warga Mekarsari, lantaran terdapat sejumlah bakal calon Kades yang berdomisili di luar desa Mekarsari dan bahkan luar daerah Kabupaten Tanah Laut.

Warga menyayangkan adanya calon Kades dari luar desa Mekarsari, padahal bakal calon Kades dari warga asli Mekarsari sudah tercukupi sebanyak 5 orang. Sedangkan 3 Balon Kades yang berdomisili di luar desa Mekarsari tidak dikenal oleh warga.

Saat dikonfirmasi panitia Pilkades dan badan permusyawataan desa BPD Mekarsari, mengklaim jika penjaringan bakal calon Kades Mekarsari sudah sesuai aturan undang-undang dan Perda yang membolehkan warga luar daerah dengan status WNibuntuk menjadi bakal calon kepala desa.

“Sekarang yang ditetapkan menjadi bakal calon 8 orang yang dari luar 3 orang dan dari Mekarsari ada 5. .Dari Perda itu Sebelum dibuka panitia Pilkades. Kita sudah diajari Perda-nya,” kata Yoko Sunandar, Panitia Pilkades Mekarsari

“kami dari BPD mendapat surat pernyataan dari warga memang benar adanya. Saat ini tahapan bakal calon Tes seleksi tanggal 4sampai 10 November,” kata Sunatur, Ketua BPD Mekarsari.

Tahapan pilkades di Kabupaten Tanah Laut, saat ini tengah mempersiapkan seleksi bakal calon kades untuk di kerucutkan menjadi calon kades, masing-masing desa maksimal 5 calon kades, kemudian pemilihan Kades serentak di Kabupaten Tanah Laut, rencananya akan digelar pada awal Desember 2021 mendatang.

Reporter : Suhardadi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *