Pandemi, Suami-Istri Boncengan di Filipina Wajib Bawa Surat Nikah
DUTA TV – Filipina menerapkan kebijakan baru dalam penanganan COVID-19. Per Juli 2020, pemerintah di bawah kepemimpinan Rodrigo Duterte it, tidak memperbolehkan pengendara motor berboncengan di setiap area.
Kebijakan tersebut ditetapkan demi mencegah penularan virus Corona yang makin meluas. Namun ada pengecualian dari larangan naik motor berboncengan.
Pasangan menikah atau suami-istri masih diizinkan naik motor berboncengan. Asalkan mereka bisa menunjukkan sertifikat atau surat nikah resmi.
Seperti dikutip dari Elite Readers, aturan ini telah diterapkan di Commonwealth Avenue, Quezon City. Suami-istri yang naik motor bersama di area tersebut wajib menunjukkan bukti bahwa mereka telah menikah dengan sertifikat di titik-titik pemeriksaan. Jika tidak bisa memperlihatkan sertifikat pernikahan, pasangan tersebut bisa ditangkap polisi.
Tak hanya itu, mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan saat berkendara. Antara lain pakai helm, masker atau face shield.
Terkait aturan itu, masyarakat Filipina pun punya cara-cara kreatif untuk menunjukkan bahwa mereka adalah pasangan suami-istri. Mulai dari membingkai sertifikat pernikahan sampai memajang foto nikah mereka di depan motor.(ern/dtk)