Paman Birin Kembali Tak Terbukti Langgar Pilkada
Banjarmasin, DUTA TV — Badan pengawas pemilu Bawaslu Kalimantan Selatan, kembali menghentikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kalsel nomor urut 1 Sahbirin Noor – Muhidin.
Sama hal nya pelaporan dugaan pelanggaran kali pertama, Bawaslu kembali menghentikan kasus kedua yang dilaporkan masyarakat sekaligus tim hukum Paslon Deny Indrayana.
komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhani mengungkap, laporan pelapor yang disangkakan pada pasal 188 juncto pasal 71 ayat 3 dihentikan ditingkat Bawaslu maupun Gakkumdu karena dinilai tidak memenuhi unsur baik dari aspek administrasi ataupun pidananya.
“Selesaikan pleno seluruh anggota Bawaslu Provinsi Kalsel, memutuskan perkara yang dilaporkan dihentikan Karena tidak cukup bukti memenuhi unsur-unsur sebagaimana pasal yang disangkakan yakni pasal 188 JO 71 ayat 3, ada dua aspek pidana dan administratifnya, di pidana kita lakukan pembahasan kedua, di Gakkumdu menyatakan tidak memenuhi unsur, administratifnya tidak bisa dilanjutkan dan tadi pukul 23:00 tidak bisa diteruskan,” kata Azhar Ridhani Komisioner Bawaslu Kalsel.
Sementara ketua tim pemenangan Paslon Paman Birin-Mu M. Rifqinizamy Karsayuda mengajak masyarakat menyikapi kontestasi pilkada secara dewasa, dan memberikan tauladan baik bagi masyarakat dengan tidak mempertontonkan arogansi berkedok penegakkan hukum dengan berbagai tuduhan yang tak memiliki bukti kuat.
Reporter : Fadli Rizki