Pakai Motor Matic di Atas 250 cc Harus Bawa SIM Jenis ini

Jakarta, DUTA TV – Buat kamu yang mau mengendarai motor matic dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, jangan lupa harus punya SIM C1 ya!

Penggunaan SIM C untuk mengendarai motor tak lagi bisa sembarangan. Pastikan kamu memiliki SIM sesuai golongan dan kapasitas mesinnya.

Untuk diketahui, penggolongan SIM C itu diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Golongan SIM C

Penggolongan SIM C, C1, dan C2 itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *