Otmil III-15 Banjarmasin Bantah Dalih Jumran Bunuh JA Tanpa Rencana

Banjarmasin, Duta TV — Kelasi Satu Jumran, seorang anggota TNI Angkatan Laut yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap wartawati media online berinisial JA, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Selasa kemarin.

Dalam sidang kali ini dibacakan replik atau tanggapan dari Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin atas pembelaan dari penasihat hukum Jumran pada pekan lalu.

Pembacaan replik dilakukan oleh Oditur Militer Letkol Chk Sunandi yang menyatakan bahwa tuntutan didasarkan pada bukti-bukti, keterangan saksi, dan keterangan terdakwa selama proses persidangan. Pihak oditur meyakini bahwa pembunuhan terhadap Juwita bukanlah spontanitas seperti yang disebutkan penasihat hukum Jumran, melainkan pembunuhan yang berencana sesuai dengan keterangan terdakwa.

Bahkan, setelah melakukan pembunuhan terhadap JA, terdakwa Jumran juga berupaya untuk menghilangkan barang bukti yang dipelajarinya melalui internet, serta menggunakan identitas KTP milik orang lain dan mengganti kartu SIM agar posisinya tak terlacak. Sehingga, Oditurat Militer tetap yakin atau tidak goyah dengan penyampaian tuntutan sebelumnya yang menuntut terdakwa Jumran dengan hukuman pidana seumur hidup.

“Replik yang disampaikan bahwa auditor tidak goyah dengan pembacaan tuntutan sebelumnya sesuai dengan persidangan, kami tetap pada tuntutan pertama.” Letkol Chk Sunandi – Kepala Otmil III-15 Banjarmasin.

Setelah sidang pembacaan replik oleh Oditurat Militer, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan duplik atau sanggahan oleh penasihat hukum dari terdakwa Kelasi Satu Bahari Jumran pada Rabu siang.

Reporter: Suhardadi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *