Organda ‘Desak’ Revisi UU ODOL

Banjarmasin, Duta TV – Pemerintah berencana mengesahkan revisi Undang-Undang terkait Over Dimension Over Loading (ODOL) bagi angkutan barang. Meski mendukung dengan adanya undang-undang itu, namun pihak Organda meminta adanya beberapa revisi terkait undang-undang tersebut.
Hal itu disampaikan langsung Ketua Umum DPP Organda, Adrianto Djokosoetono, saat Musyawarah Kerja Daerah Tiga DPD Organda Kalsel, di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Sabtu pagi (12/07). Revisi undang-undang tersebut dirasa perlu karena ada banyak poin merugikan pengusaha dan sopir angkutan barang.
Selain itu, Organda juga menyoroti kurangnya infrastruktur jalan yang memadai dan ketidakadilan dalam penegakan hukum terkait ODOL.
Adrianto Djokosoetono, Ketua DPP Organda menjelaskan
“Kenapa adanya aturan ODOL direvisi? Ada perkembangan teknologi, penguatan jalan, dan sebagainya yang berbeda dengan beberapa tahun yang lalu. Jadi ini kami usulkan revisi. Kita membuat usulan secara sistematis bisa tercapai. Banyak jadi halangan cost-nya. Banyak hal yang menjadi ke depannya bisa diatasi bersama,” tuturnya.
Edi Sucipto, Ketua Organda Kalsel, berharap aturan yang dibuat sudah bagus, namun harus sesuai dengan daerah agar tidak ada yang dirugikan akibat dari aturan tersebut. Begitu juga dengan ongkos angkut yang harus diperhatikan.
Sementara, menurut Anggota DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, instansi terkait bisa terus melakukan sosialisasi terkait undang-undang itu, agar nantinya saat disahkan kembali tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi.
Muhammad Syaripuddin, Anggota DPRD Kalsel, juga berharap terkait UU ini segera disahkan pemerintah. Meskipun mendapat informasi bahwa peraturan tersebut ditunda, namun ia sepakat peraturan diatur dengan baik agar dapat terlaksana dengan baik.
Bang Din juga mengungkapkan harapannya untuk Pemprov Kalsel bisa menyediakan jalan khusus untuk angkutan barang, agar menjaga keselamatan bagi pengendara lain dan pengendara angkutan barang itu sendiri.
Reporter: Zein Pahlevi





