Operasional Warung Makan saat Ramadhan Tunggu Instruksi Forkopimda

Banjarmasin, DUTA TV — Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan peraturan daerah terkait perda Ramadhan tidak ada perubahan.
Satpol PP tetap menggunakan perda No 4 tahun 2025 yang merupakan perubahan peraturan daerah No 13 tahun 2023 tentang larangan kegiatan pada Bulan Ramadhan.
Hanya saja untuk petunjuk teknis masih menunggu rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepekan kedepan.
Kasi Penegakan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Banjarmasin Mulyani menuturkan, seperti tahun sebelumnya, juknis operasional rumah dan warung makan hingga cafe beracuan pada instruksi Forkopimda.
“Untuk kegiatan penegakan perda Ramadahn, saat ini masih mempergunakan perda No 4 tahun 2025 tentang perubahan peraturan daerah nomor 13 tahun 2023 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan. Sama seperti tahun sebelumnya. Untuk pelaksanaan lebih lanjut nanti ada instruksi dari Forkopimda. Saat ini masih dibahas di tingkat pimpinan. Tahun lalu warung boleh buka tapi take away atau dibungkus. Boleh buka persiapan untuk berbuka itu jam 5 sore. Kalau take away boleh dari pagi. Kemungkinan tidak jauh dari tahun lalu, tapi masih dibahas di tingkat pimpinan,” terangnya.
Tahun lalu, warung dan rumah makan diizinkan buka dari pagi namun pembeli hanya diperkenankan untuk membungkus. Sementara untuk makan di tempat persiapannya sendiri dimulai pukul 5 sore.
Reporter : Nina Megasari





