Lagi, Dua Warung Kedapatan Buka Pada Siang Hari

DUTA TV BANJARMASINÂ – Satuan Polisi Pamong Praja kota Banjarmasin, kembali melakukan rajia yustisi Perda Ramadhan Senin (20/05) siang.
Menyisir kawasan Gatot Subroto Banjarmasin, Satpol PP masih menemukan 2 warung makan yang beroperasi siang hari.
Satu diantaranya mengaku tak mengetahui adanya perda Ramadhan nomor 4 tahun 2015, yang melarang warung makan beroperasi pada siang hari sebelum pukul 03:00 sore. Sementara satu lainnya mengaku masih berjualan siang hari lantaran arahan dari sang pemilik, serta ditemui seorang pembeli di tempat tersebut.
Selain itu Satpol PP juga menyisir beberapa tempat di jalan Pramuka serta kawasan Sentral Antasari Banjarmasin dan hasilnya nihil.
“Sampai di Gatot ada indikasi, ada 2 warung terindikasi pelanggaran Perda nomor 4 tahun 2015. Sebenranya satu pedagang tidak tahu. Pedagang satunya sudah pernah, kemarin janjinya tidak berjualan siang hari, tapi hari ini terindikasi melanggar kembali,†terang Mulyadi Kasi Penegakan Perda Satpol PP kota Banjarmasin.
Satpol PP menegaskan, akan menindak tegas warung makan yang sudah beberapa kali diingatkan untuk tidak berjualan pada siang hari dan mengacu pada perda tindak pidana ringan, hingga bisa dikenakan hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan denda 50 juta rupiah.
Reporter : Nina Megasari





