Omicron Bikin Akad dan Pesta Pernikahan di Gedung Kembali Dibatasi
Jakarta, DUTA TV — Proses akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dibatasi maksimal dihadiri 6 orang akibat lonjakan virus corona (Covid-19) varian omicron. Sementara akad nikah dan pernikahan di gedung juga dibatasi 20 persen dari kapasitas ruangan
Keputusan itu berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021.
“Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kementerian Agama, Muhammad Adi, Jumat (4/2).
Edaran juga mengatur calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam prosesi akad nikah wajib dalam kondisi sehat yang dibuktikan tes swab antigen dengan hasil negatif. Hasil tes berlaku 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Adib mengklaim kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan setelah diterapkan edaran tersebut.
“Tidak ada lagi masyarakat dan penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah,” kata dia.
Di sisi lain, Adib telah meminta kepada KUA di seluruh Indonesia meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron baru-baru ini.
Kasus konfirmasi positif virus corona di Indonesia mengalami peningkatan yang eksponensial dalam beberapa waktu belakangan ini. Peningkatan itu ditengarai disebabkan oleh varian Omicron yang cepat menular dan menyebabkan kenaikan kasus.
Data menunjukkan kasus aktif virus corona mencapai 115.275 per Kamis (3/2). Jumlah ini meningkat drastis setelah bertambah 21.166 kasus dari hari sebelumnya.(cnni)