Oknum Ustaz di Banjarbaru Jadi Tersangka Pengadaan Kitab Fiktif

Banjarbaru, DUTA TV — Oknum ustaz berinisial MS dan rekannya R yang terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara sebagai tersangka dugaan investasi bodong.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu investor berinisial AN, yang dijanjikan bagi hasil keuntungan dari pengadaan kitab di pondok pesantren.

Kejadian tersebut terjadi pada 16 Maret 2025. Investor AN awalnya ditawari oknum ustaz MS untuk menjadi pemodal dalam pengadaan kitab di salah satu pondok pesantren ternama di Banjarbaru. Dalam perjanjian awal, pemodal mendapatkan dua per tiga dari keuntungan pengadaan kitab tersebut, yakni sekitar 134 juta rupiah.

Untuk meyakinkan investor, MS mengirimkan bukti transfer bahwa ia sudah menyetorkan uang ke ponpes tersebut sebesar 93 juta rupiah sebagai DP pengadaan kitab, yang ternyata fiktif.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, mengatakan jika investor menyetorkan sejumlah uang secara bertahap, mulai dari mentransfer uang ke rekening toko kitab sebesar 70% dari modal. Selain itu, tersangka MS mengarahkan AN untuk mengirimkan uang ke tiga rekening dengan nominal yang berbeda-beda.

“Oknum ustaz ini bilang butuh modal sekitar 1,1 miliar, lalu pemodal mengiyakan. Total kerugian investor atau korban sebesar Rp729 juta. Setelah kita telusuri, ponpes yang dimaksud tidak pernah melakukan pengadaan kitab, stempel, dan tanda tangannya juga bukan dari orang sana. Kita juga mengamankan puluhan stempel palsu yang mengatasnamakan pondok pesantren di Kalsel, Kalteng, dan Kaltim,” ujar Kompol Heru Setiawan.

Bersama kedua tersangka, turut diamankan puluhan stempel palsu, printer, dan kwitansi (faktur) setoran bank palsu yang dibeli secara online, serta smartphone yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi untuk mengelabui para korban.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *