Oknum Kades Nonaktif di Sungai Loban Tanbu Dilaporkan ke Kejati

Banjarmasin, DUTA TV — Oknum Kepala Desa non aktif di Sungai Loban, Tanah Bumbu, Diduga melakukan penyelewengan dana Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari fee pengelolaan sawit warga, oleh sejumlah warga ke Kejati Kalsel, Rabu (14/06/2023) siang.
Ada delapan warga yang datang ke Kejati Kalsel untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana tersebut, dan memasukan laporan berkas melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Awalnya, dugaan korupsi atau penyelewengan PADes ini sendiri dilakukan oleh oknum Kades T saat masih aktif menjabat dari 2014-2018.
Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Sari, Suhartono, ada beberapa dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh T.
Pertama adalah tidak jelasnya laporan pertanggungjawaban PADes pada 2014-2018, yang dananya bersumber dari fee pengelolaan lahan sawit oleh warga yang dikelola oleh KUD setempat.
Selain itu, penghasilan petani sawit dan warga sendiri selalu dipotong untuk fee sawit, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan juga kesejahteraan warga di Desa Sumber Sari.
Dari pemotongan fee sawit terhadap warga itu, dana yang terkumpul ditaksir mencapai Rp 1,7 Miliar (2014-2018).
Warga pun kemudian meminta pertanggungjawaban fee sawit tersebut, namun T tidak menjelaskan secara rinci.
Pada 14 Juni 2022, masyarakat bersama BPD Sumber Sari melakukan musyawarah desa, dan menyimpulkan menolak laporan PADes tersebut karena ada beberapa kejanggalan. Misalnya tidak melalui musyawarah, serta tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran serta fisik yang jelas.
Tak hanya itu, menurut Suhartono, ada kejanggalan lainnya, seperti, pemotongan fee sawit PADes sebesar Rp 118 juta untuk Tempat Pendidikan Al Qur’an atau TPA dan juga untuk kegiatan MTQ sebesar Rp 23 juta juga dilakukan secara sepihak atau tidak melalui musyawarah.
Selain dugaan penyelewengan dana PADes, T juga diduga melakukan pungutan liar, dengan memotong fee milik masyarakat dengan alasan untuk penerbitan sertifikat lahan plasma dengan total sekitar Rp. 809 juta.
“Setelah kami lakukan cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), pembuatan sertifikat itu ternyata masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Bapak Presiden Jokowi yang memang gratis,” katanya.
Sebelumnya, Suhartono membeberkan, T juga dilaporkan melakukan perkara pencurian buah tandon sawit dan kemudian divonis bersalah. Dan dihukum selama satu tahun hingg ia dinonaktifkan belum lama tadi. Tak berselang lama T sudah kembali menghirup udara bebas.
Warga berharap, adanya dugaan penyelewengan dana PADes hingga dugaan pungli bisa turut diproses.
“Semoga ditindaklanjuti. Dan kami juga akan memasukkan laporan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel setelah ini,” kata Suhartono usai memasukkan laporannya ke Kejati Kalsel.
Sementara itu, menurut PLH Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Roy Arland, akan menindaklanjuti laporan dari warga tersebut.
“Tentu laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan diproses,” katanya.
Reporter : Zein Pahlevi