Oknum Guru Honorer Nyambi Jual Ekstasi

DUTA TV TANAH LAUT – Tersangka HSL (32) hanya tertunduk malu, saat digiring oleh jajaran Polsek Kintap, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis ekstasi.

Ironisnya, pelaku tercatat sebagai guru honorer di kecamatan Satui. HSL ditangkap oleh Polisi pada 23 Oktober lalu karena kedapatan membawa 72 butir pil ekstasi yang akan diedarkannya di wilayah kecamatan Kintap.

Menurut pengakuan pelaku yang berperan sebagai pengantar atau kurir ekstasi, ia mendapat upah Rp 50 hingga Rp 150.000,- dalam sekali antar.

“Barang dari Sungai Danau saya disuruh mengantar, sekali antar perbijinya bisa Rp 50.000, Rp 100.000 atau Rp 150.000. Sebelumnya pernah juga sabu. Keseharian saya honorer di Madrasah Swasta di Tanah Bumbu,” jelas HSL.

“Informasi yang didapat anggota Polsek barang ini di dapat dari Satui, kemudian diedarkan di Kintap,” terang AKP Yudha Kumoro Pardede Kasatnarkoba Polres Tala.

Pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun pidana penjara.

 

Reporter : Suhardadi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *