Oknum ASN Tersandung Kasus Pencabulan Divonis 8 Tahun, JPU Ajukan Kasasi

Banjarbaru, DUTA TV — Vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, oleh terpidana Abiansyah, oknum ASN kantor ke BPS Kalsel, berlanjut ke tingkat banding Pengadilan Tinggi Kalsel.

Hasilnya terpidana divonis 8 tahun penjara, pada 20 Agustus 2024,atau mendapat tambahan 3 tahun pidana penjara dari vonis sebelumnya.

Sementara ituitu, Kejari Banjarbaru menerima relass putusan Pengadilan Tinggi pada tanggal 27 Agustus 2024 kemarin, dimana majelis hakim memutuskan terpidana bersalah atas perbuatannya dan diperberat karena yang menjadi korban adalah anak didiknya.

Kendati vonis yang dijatuhkan naik menjadi 8 tahun, dari vonis Pengadilan Negeri Banjarbaru 5 tahun, Kejari Banjarbaru belum menerima putusan Pengadilan Tinggi karena belum mencapai duapertiga dari tuntutan 13 tahun.

Selin itu, menurut Kasipidum Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma, Kasasi ke Mahkamah Agung RI jgua diputuskan karena terpidana Abiansyah tidak mengakui perbuatannya, baik di Pengadilan Tingkat Pertama maupun di Pengadilan Tinggi.

“Putusan pengadilan Tinggi naik jadi 8 tahun, tapi belum dua pertiga dari tuntutan, ” Kata Kasi Pidum Kejari Banjarbaru

Seperti yang diberitakan, Abiansyah didakwa mencabuli salah satu anak didik kursus private, pada tahun 2023,dan pada pertengahan Juli divonis bersalah okeh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru. karena vonis 5 tahun dari majelis hakim yang diketuai Marshias Ginting, akhirnya JPU menyatakan banding.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *