Oknum ASN Diduga Selingkuh Disanksi Turun Jabatan
Banjarmasin, DUTA TV — Dua oknum yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sudah dijatuhkan hukuman oleh majelis pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin atau MPPHD, beberapa hari lalu.
Untuk sanksi yang dijatuhkan ke kedua oknum tersebut yakni hukuman berat yakni, penurunan jabatan dan dipindah dari SKPD saat ini. Sedangkan untuk staf disanksi penurunan kelas jabatan.
Menurut kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, adanya sanksi tersebut juga sebagai peringatan bagi asn lain khususnya di lingkup Pemko Banjarmasin, agar tidak melakukan pelanggaran disiplin.
“Intinya bahwa tim inspektorat dan tim itu, patut diduga dilakukan pelanggaran itu, mereka dijatuhi hukuman berat, pejabat penurunan jabatan, dan dipindah dari SKPD yang ada, stafnya penurunan klas jabatan. Ini sinyal ke ASN lain,” kata Totok Agus Daryanto, Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin.
Dua oknum tersebut bertugas di dinas yang sama yakni Kesbangpol Kota Banjarmasin. Mereka juga diketahui mengakui dugaan selingkuh yang dilaporkan oleh salah satu pasangan selingkuh tersebut.
Reporter : Zein Pahlevi