Oknum ASN Diduga Cabuli Bocah 9 Tahun

Banjarbaru, Duta TV — AB, menjalani proses pemeriksaan lanjutan, di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banjarbaru, baru-baru tadi.
Pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipin Negara (ASN) di instansi pusat, harus berurusan dengan aparat penegak hukum atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih berusia 9 tahun.
Berdasarkan keterangan, selain sebagai ASN, terduga juga membuka jasa les private mata pelajaran sekolah, kepada sejumlah anak yang membutuhkan bimbingan khusus untuk meningkatkan pemahaman pelajaran di sekolah.
Diduga, aksi bejat terjadi saat korban menjadi salah satu peserta les private tersebut. Perilaku tak senonoh terduga, diperkirakan terjadi sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024.
Kasus sendiri, menurut Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, terungkap karena perubahan perilaku korban menolak ikut les dan akhirnya mengungkap perlakuan yang ia terima kepada orangtua.
Akibat perbuatan bejatnya itu, AB kini memdekam di sel tahanan Polres Banjarbaru, dan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang Undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara.
Tim Liputan





