Oknum ASN Cabul di Banjarbaru Divonis 5 Tahun

BANJARBARU, DUTA TV — Terdakwa Abi Reviansyah sempat tertegun sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Marshias Ginting membacakan putusan lima tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak didiknya di les private miliknya. Selain diganjar pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru, Yustia Nerisa, yang menjerat terdakwa dengan 13 tahun penjara dan denda Rp250 juta atau subsidair tiga bulan. Kendati demikian, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Sementara itu, JPU Yustia Nerisa menyatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan. Namun, mengingat putusan yang jauh dari tuntutan, jaksa kemungkinan besar akan mengajukan banding.
Putusan dari majelis hakim didasarkan atas pengakuan saksi korban yang mengaku telah dicabuli setidaknya empat kali pada akhir tahun 2023 saat mengikuti les private milik terdakwa, sehingga menyebabkan trauma untuk bertemu.
Terkait dengan putusan yang dijatuhkan kepada Abi Reviansyah, kantor BPS Kalsel masih menunggu putusan inkrah. Namun, terhitung sejak 1 Maret 2024, karyawan kantor BPS tersebut sudah diberhentikan sementara.
Seperti yang pernah diberitakan, Abi Reviansyah dilaporkan ke Polres Banjarbaru atas dugaan pencabulan terhadap anak saat mengikuti les private di rumahnya pada Juni hingga Desember 2023. Kendati demikian, terdakwa tetap membantah perbuatannya.
Reporter: Tarida Sitompul