OJK Ingatkan Warga Waspada Investasi Emas Digital

BANJARMASIN, DUTA TV — Terus melambungnya harga emas membuat banyak masyarakat berlomba-lomba berinvestasi. Tak hanya emas fisik, emas digital pun kini semakin menjadi incaran.

Melihat fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan memberikan peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati. Kepala OJK Kalsel, Agus Maiyo, menegaskan bahwa investasi emas digital harus memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang, seperti OJK sendiri, guna menjamin keamanan dan perlindungan terhadap investor.

Agus juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi emas digital yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko. Menurutnya, investasi emas digital yang legal dan diawasi OJK saat ini adalah milik PT Pegadaian. Produk tabungan emas digital di Pegadaian tercatat secara digital, namun tetap memiliki underlying emas fisik.

“Di OJK memang emas digital dalam bentuk produk ini ada di PT Pegadaian. Sebenarnya pencatatannya saja yang digital, tapi di Pegadaian sendiri setiap transaksi emas itu ada underlying-nya. Jadi, walaupun namanya emas digital, di aturan kita, setiap ada yang mau beli harus ada underlying-nya. Kalau tercatat enam ton, ya memang ada enam ton. Dalam sistemnya, mereka wajib menyediakan minimum stok dan direview bila melebihi batas maksimal. Begitulah model bisnisnya.” kata Agus Maiyo – Kepala OJK Kalsel.

Berdasarkan catatan OJK, pihaknya telah menghentikan beberapa kegiatan usaha penjualan emas digital karena diduga beroperasi tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Beberapa ciri investasi emas digital ilegal di antaranya tidak memiliki izin usaha, menjanjikan keuntungan yang tidak wajar, serta melibatkan sistem investasi yang rumit atau tidak transparan.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *