NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh Pertengahan 2024

Jakarta, DUTA TV — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan pelaksanaan dan penyatuan NIK sebagai NPWP dilakukan secara penuh mulai pertengahan 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan implementasi dilakukan setelah sistem yang saat ini tengah dibangun selesai.

“Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada pertengahan 2024 saat core tax diimplementasikan,” ujarnya, Jumat (8/12).

Saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interopabilitas dengan sistem informasi milik DJP. Pihak tersebut di antaranya adalah perbankan serta berbagai Kementerian dan Lembaga.

“Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga nantinya tidak terdapat hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan,” kata dia.

Meski baru berlaku penuh pertengahan 2024, pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023. Hal ini sejalan dengan yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Oleh karenanya, DJP kembali mengimbau wajib pajak yang NIK nya belum dipadankan dengan NPWP segera memadankannya. Sebab, saat implementasi penuh nanti belum dipadankan akan mendapatkan kendala dalam transaksi menggunakan NPWP.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *