Ngaku Nabi Terakhir, Polisi Amankan Seorang Pria di Kabupaten HST
DUTA TV HST – Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah menggeledah kediaman Nasruddin alias NS terduga kasus penyimpangan ajaran agama Islam dI jalan Penas Tani Empat desa Bandang Kahakan RT. 3, kecamatan Batu Benawa, kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin malam (02/12/2019).
Di rumah itu polisi menggeledah seluruh bagian rumah untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Selain di lokasi itu polisi juga menuju pondokan yang berada di tengah hutan pohon karet di mana tempat bekumpulnya para jemaah Nasruddin.
Dari kedua tempat tersebut polisi menyita sejumlah kitab milik Nasruddin, laptop, printer dan cetakan ajarannya turut disita. Sementara di pondok tadi pihak kepolisian menyita selebaran yang berisi ajaran serta sajadah.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo mengatakan, pada 2003 silam Nasruddin pernah dilaporkan oleh pihak MUI kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait ajarannya yang dinyatakan bertentangan dengan syariat Islam dan pihak MUI bersama pihak Muspika Batu Benaawa sempat melaporkan hal tersebut ke tim Pakem Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah hingga akhirnya dikeluarkan pelarangan terhadap ajaran yang dibawa Nasruddin alias NS.
Sebelumnya pihak kepolisian sempat memeriksa Nasruddin beserta lima jamaahnya dan dari pemeriksaan, pelaku dinyatakan menyimpang dari ajaran agama Islam. Kini pelaku yang juga mengaku nabi terakhir sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sesuai pasal 38 ayat 2 KUHP.
Reporter: Mawardi – Zein Pahlevi