Nelayan Kotabaru Diingatkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Kotabaru, DUTA TV Puluhan warga Kotabaru Hilir Kecamatan Pulau Laut Sigam diingatkan tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Pasalnya, sebagian besar warga bermata pencaharian sebagai nelayan merupakan pengguna bahan bakar jenis solar.

Dalam sosialisasi raperda tentang pajak dan retribusi daerah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi (Paman Yani) menjelaskan, bahan bakar yang dgunakan untuk kapal nelayan juga dikenakan pajak, dan secara tidak langsung mereka telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah khususnya Kabupaten Kotabaru.

Disisi lain, wakil rakyat dapil Tanah Bumbu dan Kotabaru ini memastikan akan memperjuangkan penambahan kuota BBM solar untuk para nelayan.

“Beberapa pertanyaan tadi tentang pajak retribusi daerah tentang PBBKB, berkembang kesana kemari. Tapi yang  pasti di Komisi II tentang kuota minyak tentang kebutuhan solar. Sebulan yang  lalu kita sudah rapat dengan  HSNI. Ini kita tanggapi serius. Pemakai BBM solar ini kita akan urus sebenarnya sudah diurus Pertamina Banjarmasin, dan di Balikapapan ternyata mereka hanya operator. Jadi harus ke BPH Migas, ini kita nanti akan telusuri terus supaya bahan bakar ini bisa terpenuhi,”terangnya.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Indra Husnul Huda juga mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak di lokasi dan fasilitas pembayaran pajak resmi, yang telah disiapkan oleh pemerintah, bukan melalui calo atau oknum yang mengambil kesempatan untuk mendapat keuntungan pribadi.

“Bagi masyarakat yang melakukan atau membayar pajak itu tidak lagi menggunakan jasa calo. Dulu kan masyarakat sering lewat calo. Sekarang tak ada lagi calo yang  bisa melakukan pembayaran pajak. Mudahan dengan  secara online dan samsat keliling bisa memudahkan masyarakat utk membayar pajak,”jelas Indra.

Dalam kesempatan ini, Paman Yani meminta masukan dari masyarakat terkait raperda pajak dan retribusi daerah yang saat ini tengah disusun pansus 2 DPRD Kalimantan Selatan. Paman Yani juga menjelaskan di raperda ini nantinya pendapatan dari pajak dan retribusi daerah lebih banyak dialokasikan untuk kabupaten/kota.

 

Tim liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *