Napi Pesan Sabu 5 Kg ke Napi, Kejar – Kejaran Hingga Masuk Jurang
Samarinda, DUTA TV — Seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial AG (40) ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim usai memesan 5 kilogram sabu-sabu. AG memesan barang haram itu kepada napi lain di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
“Berdasarkan alat bukti yang ditemukan terungkap bahwa AG sebagai pemesan barang narkotika jenis sabu itu kepada sesama narapidana yang menjalani masa hukuman di Lapas Tarakan, Provinsi Kaltara,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Kalimantan Timur Wisnu Andayana di kantornya, Selasa (18/5/2021).
Pengungkapan peredaran narkoba antar-lapas ini terungkap setelah tim gabungan BNNP Kaltim, Kanwil Kemenkumham Kaltim, beserta kepolisian mengejar seorang kurir yang hendak mengantarkan sabu itu ke AG di Lapas Bontang.
Setelah menerima informasi, pada Senin (17/5) sekitar pukul 15.30 Wita, petugas menyekat kurir 5 kg sabu itu di Jalan Poros Sangatta-Bengalon tepatnya di daerah Desa Muara Bengalon. Namun pelaku yang mengetahui keberadaan petugas langsung melarikan diri menggunakan kendaraan minibus yang digunakan.
Kejar-kejaran antara petugas dan kurir pun terjadi, hingga akhirnya mobil yang dikemudikan kurir tersebut terjun ke jurang sedalam 15 meter.
Kurir yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berhasil melarikan diri ke dalam hutan usai setelah mobil yang ditumpanginya masuk ke dalam jurang. Dari barang bukti yang diamankan di lokasi, polisi kemudian mengamankan AG selaku napi yang memesan sabu tersebut.
BNNP Kaltim mengaku prihatin atas adanya jaringan peredaran narkotika antarlapas ini. Diduga 25 kg sabu itu diambil dari jaringan internasional.(dtk)