Napi Asimilasi Keluar-Masuk Penjara Bikin Garuk Kepala

 

DUTA TV – Sejumlah narapidana yang dibebaskan melalui kebijakan asimilasi justru berulah setelah keluar dari penjara. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pun dibikin pusing.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM membenarkan masih ada sejumlah narapidana yang baru saja dibebaskan kembali melakukan kejahatan. Ditjen PAS menyebut setidaknya ada 13 narapidana yang baru bebas melakukan kejahatan lagi.

“Kedua yang menonjol melakukan tindak pidana lagi. Sampai hari ini ada 12 atau 13 yang lakukan tindak pidana. Kami juga sedang pusing,” kata Plt Dirjen PAS Nugroho dalam diskusi online, Selasa (14/4).

Nugroho bahkan menyebut ada seorang Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) mendapat cibiran dari tetangganya akibat kebijakan pembebasan narapidana karena virus Corona. Sebab, Kadivpas itu dianggap telah membebaskan penjahat.

“Bahkan ada Kadivpas cerita ke saya lewat WA katanya dicibir warga kompleknya ‘itu bapak itu yang memimpin pembebasan yang mau jadi pencuri, penjahat-jahat’,” kata Nugroho.

Namun demikian, Nugroho menampik jika kebijakan membebaskan napi karena virus Corona itu dianggap akan meningkatkan tindak kejahatan. Padahal, menurutnya, pelaku kejahatan tidak hanya dilakukan oleh para mantan napi yang baru keluar dari penjara.

Napi-napi tersebut diketahui dibebaskan melalui kebijakan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Dengan aturan itu, setidaknya sudah ada 36.706 napi yang dibebaskan per 14 April 2020.(ern/dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *