Mulai 15 Agustus, Mobil Dilarang Melintasi Kawasan Proyek dan Jalan Alternatif

DUTA TV BANJARMASIN Dinas bina marga provinsi Kalimantan Selatan bersama tim pekerjaan proyek jembatan Sungai Lulut dan Gardu I  kamis siang (08/08/2019), meninjau lokasi rencana proyek pengerjaan guna memantau kondisi rekayasa lalu lintas di kawasan yang akan terdampak pembangunan.

Dari proyek jembatan sungai Gardu I, tim memutuskan untuk menjadikan kawasan komplek Rahayu sebagai jalur alternatif.

Namun guna kepentingan bersama dan kenyamanan warga agar tidak terjadi titik kemacetan, terhitung sejak kamis 15 Agustus 2019, pihak satlantas Polresta Banjarmasin serta dishub kota Banjarmasin, akan menutup jalur alternatif maupun kawasan proyek bebas dari kendaraan roda 4, sehingga jalur alternatif hanya bisa dilalui oleh roda 2 saja, sedangkan roda 4 pribadi dan angkutan dilarang melintas.

Dispensasi arus sendiri akan dibuka jika dalam keadaan urgent seperti mobil ambulance atau mobil barisan pemadam kebakaran.

“Kita akan menutup resmi jembatan pada taggal 15, berdasarkan hasil kesepakatan kamis depan rencananya, dan kita tadi juga sudah medengar bahwa kawasan alterntaif tidak akan dilalui roda 4,” ujar M. Yasin Toyib kabid Bina Marga provinsi Kalsel.

M. Yasin Toyib kabid Bina Marga provinsi Kalsel

“Kita sudah sepakat untuk melarang roda 4, jika pun ada yang diperbolehkan hanya yang bersifat urgent seperti ambulance atau pemadam, arusnya untuk roda 2 bisa masuk melalui jalur depan, baik dari arah dalam mapun luar, sedangkan mobil sama sekali dilarang yang boleh melintas kawasan rahayu hanyalah warga lingkungan,” terang Rudy Harianto kasi manajemen rekayasa lalu lintas Dishub Kalsel.

Rudy Harianto kasi manajemen rekayasa lalu lintas Dishub Kalsel

Kesepakatan larangan roda 4 melintas di jalur alternatif kawasan Rahayu Banjarmasin, dikarenakan jalan tersebut merupakan jalan lingkungan warga, sehingga dengan keterbatasan ruas jalan yang sempit dikhawatirkan akan berdampak pada penumpukan kendaraan, seperti yang tejadi beberapa waktu lalu.

Dengan adanya larangan sementara ini maka kendaraan roda 4 harus lawat jalan Sungai Tabuk, atau Pematang jika hendak menuju kota Banjarmasin.

 

Reporter : Elsa Pratiwi – Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *