MUI Tanah Laut Haramkan Pembakaran Lahan Dengan Sengaja

DUTA TV TANAH LAUT – Majelis Ulama Indonesia MUI kabupaten Tanah Laut mengharamkan tindakan pembakaran lahan dengan sengaja, hal ini disampaikan ketua MUI kabupaten Tanah Laut, Syahrani, dalam gelar kasus karhutla di Mapolres Tanah Laut.

Fatwa haram pembakaran lahan oleh MUI Tanah Laut atas himbauan dari MUI pusat, yang mengacu akibat maraknya kasus kebakaran lahan dengan sengaja, karena sebagian besar kasus kebakaran lahan diduga akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab yang dampaknya merugikan masyarakat umum.

Selain menyerukan fatwa haram pembakaran lahan, MUI Tanah Laut telah bekerjasama dengan Kementerian Agama untuk menggelar sholat istisqo di berbagai wilayah di kabupaten Tanah Laut.

“Haram hukumnya melakukan pembakaran dengan sengaja sudah di fatwakan, majelis ulama dengan Kemenag dan KUA himbau untuk gelar sholat istisqo untuk minta hujan”, pungkas Syahrani

ketua MUI kabupaten Tanah Laut, Syahrani

603,52 Ha Lahan Terbakar di Tanah Laut Selama Bulan September

Sementara itu berdasarkan data BPBD Karhutla di Tanah Laut pada bulan September menghanguskan 603,52 hektare lahan, dan yang terbanyak terjadi di wilayah kecamatan Bati-bati dengan luasan lahan 280,35 hektare lahan terbakar.

Sedangkan jika sejak awal januari hingga akhir September 2019, lahan seluas 1.031 hektare terbakar di Tanah Laut, dan kebakaran hutan seluas 17,5 hektare.

 

Reporter : Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *