Muhammad Saad Tanami Jalan Hauling dengan Pohon Karet
Martapura, DUTA TV — Merasa 23 tahun kehilangan hak atas lahan seluas 2.000 m2, Muhammad Saad, warga Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar, menguasai lagi lahannya.
Klaim kepemilikikan dilakukan dengan menanam bibit pohon karet di jalan hauling perusahaan batubara, bahkan melarang armada truk angkutan melintasi lahan miliknya.
Muhammad Saad dan beberapa warga, langsung menghentikan laju dua unit armada truk pengangkut batubara, yang melintasi tanah miliknya.
Aksi ini dilakukan setelah pihak perusahaan batubara PT Jaya Guna Abadi (JGA) dinilai ingkar janji saat mediasi, minggu kemarin.
Muhammad Saad yang mengantongi sertifikat hak milik lahan seluas satu hektar, termasuk 2.000 m2 sejak tahun 90an, memilih menanam bibit pohon karet di jalan hauling yang diklaim miliknya.
Ia mengklaim 2.000 m2 dari satu hektar lahan milik terkena proyek jalan hauling yang kini dikelola PT JGA, namun merasa tak pernah mendapat ganti rugi.
“Saya tidak pernah menerima ganti rugi dari perusahaan,”katanya.
Sementara itu juru bicara PT JGA, Rifanie menuturkan pihaknya sudah memiliki surat hak, dan berharap persoalan itu bisa diselesaikan secara hukum untuk diproses.
“Kami juga memilki hak atas lahan itu,”tegasnya.
Saat ini, berbagai pihak termasuk perusahaan PT JGA dan mitranya diminta menghormati status quo atas lahan milik Muhammad Saad, hingga ada putusan berketetapan hukum.
Reporter : Tarida Sitompul