MK Tolak Permohonan Sengketa PSU Banjarbaru

Jakarta, DUTA TV — Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan.

Dalam amar putusannya, MK memutuskan untuk menolak permohonan gugatan sengketa dengan nomor perkara 318/PHPU.WAKO-XXOII/2025.

MK Tolak Permohonan Sengketa PSU Banjarbaru
MK Tolak Permohonan Sengketa PSU Banjarbaru

MK juga mengabulkan eksepsi termohon, yakni KPU Kalimantan Selatan dan pihak terkait, pasangan calon Erna Lisa Halaby – Wartono.

Sebelumnya, LPRI melayangkan gugatan terkait PSU Banjarbaru kepada Mahkamah Konstitusi.

Namun dua hari kemudian, KPU Kalsel mencabut akreditasi LPRI sebagai lembaga pemantau terakreditasi.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *