Miras Sitaan Batal Dikembalikan, Muzaiyin: Upaya Pemusnahan Miras Sitaan Sedang Dilakukan

Banjarmasin, DUTA TVNiat satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin untuk mengembalikan ratusan botol miras saat operasi Yustisi Ramadhan lalu ke pemiliknya urung dilakukan.

Terbaru satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin mengaku malah ingin memproses sanksi baru berupa pemusnahan terhadap minuman keras sitaan saat Ramadhan lalu.

Barang sitaannya sendiri diakui masih disimpan di kantor Satpol PP Banjarmasin sambil menunggu hasil penyidikan.

Kasatpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin, mengungkapkan jika pihaknya akan berupaya melakukan pemusnahan terhadap barang-barang tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah No. 10 tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol.

“Saat ini kami melakukan pemanggilan para pemilik, sebagai tindak lanjut, kami berupaya untuk nanti dimusnahkan,” ucap Ahmad Muzaiyin.

Sebelumnya ratusan minuman beralkohol yang disita dari sembilan tempat, baik kafe, depot hingga rumah makan yang menjualnya, sempat ingin dikembalikan lantaran mengacu pada Perda Ramadhan yang tidak menyebutkan dengan tegas terkait sanksi pemusnahan.

Sanksi hanya mengatur kepada pemilik kafe, depot dan rumah makan yang telah menjalani sidang penegakan Perda.

Reporter : Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *