Mie Gacoan Jl A. Yani Km 2 Tetap Beroperasi Meski Belum Kantongi Izin PBG

BANJARMASIN, DUTA TV — Kedai Mie Gacoan di kawasan Ahmad Yani Kilometer 2 ini sudah beroperasional sejak beberapa pekan lalu.
Padahal pada pertengahan Juli lalu, keberadaan bangunan atau gerai franchise Mie Gacoan di kawasan Ahmad Yani Kilometer 2,5 sempat ditegur Pemko maupun DPRD yang dengan tegas meminta penghentian pembangunan.
Pasalnya, keberadaan kedai Mie Gacoan diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain bangunan gerai Mie Gacoan, ternyata bangunan jembatan yang masih dalam proses pembangunan juga tidak memiliki izin.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, mengaku pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama pada pemilik bangunan tersebut. Sebelumnya mereka juga sudah memberikan imbauan, namun tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.
Suri juga menegaskan, Pemko tidak menutup pintu bagi investor, tetapi setiap usaha wajib mematuhi tata ruang kota. Jika nantinya surat peringatan pertama tidak ditindaklanjuti hingga teguran ketiga, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan.
“Kalau sampai teguran ketiga tidak ditindaklanjuti, Satpol PP akan turun untuk menegakkan aturan. Sanksinya bisa pembatasan operasional, seperti pemanfaatan lahan parkir atau badan bangunan. Kami tidak membatasi investor, tapi aturan harus dihormati,” tegasnya.
Sementara secara peruntukan ruang, lokasi Mie Gacoan memang sesuai penetapan Kesesuaian Ruang (PKKPR). Namun pemilik belum melengkapi izin secara administratif ke Pemko Banjarmasin.
Belum ada konfirmasi dari pihak Mie Gacoan terkait hal ini. Sebelumnya pihak pekerja di lapangan yang ditemui mengaku mereka belum mendapatkan arahan dari vendor untuk menghentikan pengerjaan yang diminta rampung pada Agustus ini.
Reporter : Zein Pahlefi





