Meski Judi Online Indonesia No. 1 di Dunia, MUI tak Keluarkan Fatwa Haram

Jakarta, DUTA TV — Jumlah pelaku judi online di Indonesia menempati posisi teratas di dunia. Namun, mengapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak segera mengeluarkan fatwa yang mengharamkan judi online?
Ketua MUI Anwar Iskandar menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan fatwa haram judi online. Sebab, hukum tersebut sudah tertuang jelas dalam kitab suci umat Islam, Al-Qur’an.
“Jadi, itu keharaman dari aspek agama. Keharaman tentang judi itu dinyatakan oleh Al-Qur’anul Karim. Kata Al-Qur’an, salah satu yang menjadi perbuatan setan itu adalah al-hamr, mabuk. Mabuk termasuk narkoba. Kemudian judi itu satu hal di atas fatwa karena itu langsung dari Allah SWT,” kata Anwar saat berkunjung ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Dengan alasan tersebut, MUI merasa tidak perlu mengeluarkan fatwa tersebut. Dengan begitu, kata Anwar, sudah menjadi kewajiban setiap penganut agama Islam di Indonesia untuk tidak terlibat dalam praktik judi online.
“Kalau tanya fatwa tentang judi, tidak ada fatwa dari Majelis Ulama. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT sudah sangat jelas menyatakan itu. Di atas fatwa itu firman langsung dari Allah, itu dari aspek agama,” tuturnya.
Di sisi lain, Anwar menyebut judi online turut memengaruhi kondisi ekonomi hingga watak pelakunya. Pada akhirnya, mereka yang kecanduan judi online malah mempersulit diri sendiri.
“Nanti kan bisa dilihat dari aspek ekonomi, aspek karakter dan watak bangsa yang menjadi pemalas karena enggak mau kerja,” kata Anwar.
Buntut Judi Online Sejak 2020, judi online yang berkamuflase menjadi game online menggerogoti masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan. Mudahnya akses dan sistem pembayaran yang didukung pengaruh lingkungan menjadi faktor-faktor penyebab judi online semakin masif.(pikar)





