Mendagri Tito Pecat Bupati Gowa Sitti Husniah Atas Dugaan Perselingkuhan Hingga Korupsi

Makassar, DUTA TV –Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.

“Iya betul, SK Mendagri tertanggal 14 Oktober memutuskan memberhentikan saudari HT sebagai Bupati Gowa secara tidak terhormat,” kata Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Kamis (15/10).

Setelah pemberhentian tersebut, Kemendagri kemudian menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin sebagai pelaksana tugas atau plt periode 2024-2029.

“Menunjuk DM sebagai pelaksana tugas bupati. Mulai berlaku dari keluarnya SK ini tertanggal 14 Oktober,” ungkapnya.

SK tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan hak menyampaikan pendapat (HMP) dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

SK itu diserahkan kepada gubernur Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti sekaligus melantik Darmawansyah Muin, wakil bupati Gowa sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.

“Iya sudah terbit, SK-nya dikeluarkan oleh Kemendagri Rabu kemarin dan kami sudah menerima dalam bentuk PDF.

“Fisiknya akan kami ambil di gubernur untuk ditindaklanjuti,” kata Hasrul.

Hasrul menjelaskan bahwa sesuai dengan redaksi SK tersebut, dijelaskan bahwa Husniah Talenrang diberhentikan secara tidak terhormat.

“Sesuai surat yang kami terima disebutkan bahwa pemberhentian secara tidak terhormat,” kata Hasrul.

Pemakzulan terhadap Husniah sebagai bupati Gowa ini bermula dari unjuk rasa masyakarat terkait polemik dugaan perselingkuhan bupati Gowa dengan mantan konsultan politiknya.

Unjuk rasa ini kemudian menghasilkan rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gowa yang kemudian menghasilkan dibentuknya panitia khusus (Pansus) hak angket.

Lalu, pansus hak angket DPRD menggelar rangkaian persidangan yang mendudukkan Husniah sebagai terperiksa atas tiga kasus.

Kasus-kasus itu adalah dugaan perselingkuhan, dugaan korupsi seragam sekolah gratis senilai Rp 16 miliar serta kasus pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral salah seorang mahasiswi.(kom)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *