Memahami Gugatan PUU Gubernur Kalimantan Selatan ke MK Tentang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada Tahun 2020

Jakarta, DUTA TVketua Majelis Penel Mahkamah Konstitusi RI, Saldi Isra, memimpin gelaran sidang pendahuluan perkara nomor 46, Puu garis datar 22 /2024/ Senin 1 Juli 2024.

Sidang pendahuluan kali ini terkait gugatan pengujian undang undang atau Puu yang diajukan Gubernur Kalimatan Selatan, Sahbirin Noor, selaku pemohon, atas putusan perkara nomor : 27/Puu-XXI/2024.

Diketahui, dalam putusan MK disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.

Putusan tersebut menjadi persoalan bagi jabatan pemohon satu, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, bersama dua pemohon lainnya yakni, Ahmad Supian selaku perseorangan warga negara indonesia dan  Rizka Maulida, selaku mahasiswa ULM,  yang baru dilantik pada  24 Agustus 2021 dan idealnya baru berakhir pada  Agustus 2026 mendatang.

Selain alasan bertentangan dengan pasal 60 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 (lima) tahun, kuasa hukum pemohon juga mengemukan sejumlah lasan lain.

Diantaranya, fakta hukum adanya pelantikan yang tidak serentak yang disebabkan oleh adanya penyelesaian sengketa perselisihan hasil di MK. Kemudian terdapat ketidakpastian hukum saat pelantikan kepala daerah hasil pemilukada tahun 2024 yang dikaitkan dengan masa jabatan kepala daerah sebelumya.

Menanggapi berbagai alasan kuasa pempohon tersebut, majelis panel selanjutnya memberikan sejumlah nasehat yang dititik beratkan pada sejumlah perbaikan data dan legal standing pemohon.

Ketua majelis panel menutup sidang pendahulian dengan memberikan putusan waktu perbaikan permohonan kepada pihak pemohon paling lambat 15 Juli 2024 atau dua pekan mendatang.

Diketahui, gugatan pengujian undang undang oleh pemohon Gubernur Kalimantan Selatan, didasari pada tujuan menyelesaikan permasalahan hukum dan atau hak konstitusional agar jelas kepastian hukum masa jabatan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi.

Gugatan Gubernur Kalimantan Selatan tidak menggugat untuk menunda pelaksanaan pemilu kepala daerah serentak tahun 2024. Tetapi pemenuhan hak untuk menjabat selama 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam pasal 60 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *