‘Meeting of Mind’ di Vonis Putri Candrawati
Jakarta, DUTA TV — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini perasaan sakit hati Putri Candrawathi mendasari munculnya ‘meeting of mind’ atau persamaan pikiran para terdakwa untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan hasil sidang vonis pada Senin (13/02/2023), Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
“Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati,” kata Hakim Wahyu.
Atas dasar itu, sambungnya, para terdakwa kasus pembunuhan melakukan meeting of mind guna merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” papar Hakim Wahyu.
Adapun, Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.(oz)