Masyarakat Tak Gunakan Masker Terancam Didenda Rp150.000,-

DUTA TV BANJARMASIN – Pemerintah kota Banjarmasin melalui Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan akan mengenakan sanksi tegas terhadap warga yang tak mematuhi protokol kesehatan.
Pemko sendiri saat ini tengah menggodok peraturan walikota terkait denda yang akan diberikan kepada warga yang tak mengenakan masker dan akan diberlakukan dalam minggu ini.
Efek jera tersebut berupa denda uang tunai hingga mencapai Rp150.000,- bagi masyarakat yang kedapatan langsung tanpa masker.
“Banjarmasin akan menjatuhkan sanksi denda, Rp100.000,- sampai Rp150.000,-,” kata Machli Riyadi, jubir tim gugus tugas penanganan Covid-19 kota Banjarmasin.

Sementara itu Pemko Banjarmasin terus melakukan upaya untuk membuat kota seribu sungai menjadi zona hijau.
Adapun langkah langkah yang disusun seperti PCR, edukasi tanpa henti, pemberdayaan masyarakat, evaluasi berkelanjutan serta sanksi tegas kepada masyarakat.
Reporter : Nina Megasari





