Masyarakat Dua Desa di Kotabaru Dapat Pembagian Tanah

Kotabaru, DUTA TV — Pemerintah pusat melakukan pelepasan kawasan hutan di dua desa di kabupaten Kotabaru, dua desa itu yakni desa Gendang Timburu dan desa Buluh Kuning kecamatan Sungai Durian.

Selanjutnya tanah hasil pelepasan kawasan hutan tersebut akan di-redistribusi atau dibagikan kepada masyarakat.

Tanah yang dibagikan sebenarnya sudah puluhan tahun digarap oleh masyarakat baik untuk pemukiman maupun pertanian, namun dengan dikeluarkan dari kawasan hutan masyarakat bisa memiliki legalitas berupa sertifikat.

Saat ini kantor pertanahan Kabupaten Kotabaru tengah memproses penerbitan sertifikat tanah yang akan dibagikan sejumlah 600 bidang dengan luasan total 126 hektare.

“Redistribusi tanah itu dari pelepasan kawasan jadi memang tidak ada masalah, pengukuran sudah dilaksanakan mudah-mudahan oktober atau november paling lambat sertifikatnya sudah keluar,” kata kata Jani Levinus, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.

Di sisi lain adanya pelepasan kawasan hutan ini disambut baik pemerintah kabupaten Kotabaru, dari 198 desa di kabupaten Kotabaru, sedikitnya ada 50 desa yang masuk kawasan hutan.

“Dari 198 desa 50 desa masuk kawasan hutan yang parah itu kan ada yang masuk cagar alam dan hutan lindung, dengan dilepaskan menjadi apl ini kesempatan bagi masyarakat utk mendapatkan sertifikat,” ucap Said Akhmad, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru.

Sementara itu redistribusi tanah merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat sekaligus mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, selain hasil pelepasan kawasan hutan, tanah yang dibagikan juga meliputi lahan eks HGU yang habis masa berlakunya dan tanah terlantar yang dikuasai negara.

Setelah di-redistribusi, tanah harus tetap digarap oleh masyarakat dan tak boleh diperjualbelikan selama minimal 10 tahun.

Reporter : Nazat Fitriah

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *