Masjid dan Pengajian Dibuka Dengan Protap Covid
DUTA TV MARTAPURA – Keributan yang sempat terjadi antara ummat muslim di Martapura dengan aparat kepolisian dan Satpol PP, di masa larangan masjid melaksanakan ibadah sholat Jumat yang terjadi pada Minggu ketiga di masjid Al Karomah Martapura.
Tidak saja peniadaan ibadah sholat berjamaah, kegiatan keagamaan seperti pengajian dan yasinan, juga dilarang karena menimbulkan potensi berkumpulnya masyarakat, sehingga rawan penyebaran wabah covid.
Namun seiring dengan keputusan pemkab Banjar menetapkan program new normal, akan mengedepankan kearifan lokal di kota Martapura, termasuk kegiatan ibadah sholat berjamaah, dan pengajian.
Menurut Mokhammad Hilman, meski dibukanya kembali masjid dan pengajian tetap dalam pengawasan aparat TNI-Polri, dan diberlakukannya protap Covid-19, seperti batas jumlah jemaah, dan bersih tangan, serta hanya bagi yang sehat.
“Perbedaan dengan daerah lain kita akan prioritaskan kearifan lokal,” ujar Mokhammad Hilman, Waket Gugus Tugas Covid.
Selain itu, untuk menghindari penumpukan jemaah karena ada pembatasan jumlah, diharapkan memanfaatkan tehnologi aplikasi media sosial, agar jemaah yang tidak bisa mengikuti di majelis, dapat mengikuti melalui jaringan internet.
Reporter : Tarida Sitompul