Masa Tunggu Calon Haji Indonesia Diseragamkan Jadi 26,4 Tahun

Jakarta, DUTA TV – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerapkan formula baru dalam penghitungan alokasi kuota haji per provinsi untuk tahun keberangkatan 2026 sehingga masa tunggu calon jamaah haji di seluruh Indonesia menjadi seragam yakni sekitar 26,4 tahun.
Kepala Biro Humas Kemenhaj Hasan Afandi menyatakan rumus yang kini digunakan untuk menghitung kuota jamaah per provinsi adalah jumlah daftar tunggu di provinsi tersebut dibagi total daftar tunggu nasional, kemudian dikalikan dengan total kuota reguler nasional.
“Ketika dihitung menggunakan (rumus) seperti itu, maka masa tunggu (calon) jamaah haji di seluruh provinsi itu akan sama.”
“Persis sama (selama) 26,4 tahun (atau jika dibulatkan) 27 tahun lah masa tunggunya,” ujar Hasan Afandi di Jakarta, Jumat.
Penghitungan kuota provinsi saat ini, lanjut dia, sepenuhnya menggunakan pendekatan proporsi daftar tunggu (waiting list), bukan lagi semata-mata berdasarkan jumlah penduduk Muslim di provinsi tersebut.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mewujudkan prinsip keadilan antar-wilayah dan mengatasi perbedaan signifikan terhadap masa tunggu antar-daerah yang selama ini terjadi.
Sebelumnya terdapat kesenjangan, dimana calon jamaah haji di satu daerah harus menunggu hingga 47 tahun, seperti yang pernah terjadi di Sulawesi Selatan. Sementara di daerah lain, seperti Kabupaten Maluku Barat Daya, hanya menunggu 11 tahun.
Meskipun demikian ia mengakui penerapan rumus baru tersebut mengubah peta alokasi kuota jamaah haji di berbagai daerah secara signifikan pada tahun depan dibandingkan kuota tahun ini.
Ia pun menegaskan perubahan formula penghitungan alokasi calon haji tersebut telah sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku.
Melalui kebijakan tersebut, pihaknya ingin memastikan di manapun calon jamaah mendaftar, baik di wilayah Jawa maupun di luar Jawa, mereka memiliki hak dan estimasi waktu keberangkatan yang sama.(ant)





