Mardani H. Maming Hadir di Sidang Kasus Suap Izin Pertambangan
BANJARMASIN, DUTA TV – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Haji Maming menghadiri sidang kasus suap izin lahan tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang digelar di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin pagi (25/04).
Tampak Mardani Maming mendapat pengawalan ketat ratusan personel Kepolisian.
Sebelumnya, Bendahara Umum PBNU Kalsel ini sempat diminta paksa oleh ketua Majelis Hakim setelah tiga kali mangkir atau tidak menghadiri persidangan karena sakit dan berhalangan.
Pada persidangan, Mardani Haji Maming nampak dikawal ketat 500 lebih Banser Gp Anshor.
Sementara dalam persidangan, ketua umum HIPMI ini dicecar sejumlah pertanyaan baik dari hakim, Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa kepala Dinas ESDM kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dalam keterangannya, Maming membenarkan jika dirinya mengetahui proses dan menandatangani surat keputusan bupati Tanah Bumbu nomor 296 tahun 2011, tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
“SK itu keluar berdasarkan permohonan perusahaan, lalu Kepala Dinas memproses, bagi Dinas sesuai aturan, dan bagi saya karena sudah ada paraf Dinas dan sebagai teknis yang paham ataurannya, maka saya jua menganggap sesuai aturan,” Terang Mardani H Maming.
Sekedar diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 27,6 miliar terkait peralihan izin tambang. Saat itu Dwidjono menjabat kadis ESDM Tanah Bumbu periode 2011-2016 dan diduga ia menyalahgunakan jabatan dan menerima suap.
Reporter : Mawardi