Marak Pencurian TBS Sawit di Mana – mana, Polisi Diminta Turun Tangan
Jakarta, DUTA TV — Pencurian tandan buah segar (TBS) di kebun kelapa sawit semakin tak terkendali di seluruh Indonesia tak terkecuali di Kalimantan Tengah.
Aksi pencurian di perkebunan kelapa sawit murni merupakan tindak kriminalitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga merusak iklim investasi.
Maraknya aksi itu dibenarkan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah, Saiful Panigoro.
Menurut Saiful, pencurian TBS sawit dipicu sejumlah alasan. Pertama, adanya kekeliruan masyarakat dalam menafsirkan kewajiban perusahaan akan kebun plasma (FPKM).Kedua, klaim atas lahan perkebunan sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) kerap dijadikan dalih untuk melegalkan tindak kriminal tersebut.
“GAPKI prihatin dengan kejadian ini. Kami juga mendengar kebun-kebun yang bukan milik anggota GAPKI dan belum punya HGU, diduduki oleh para pencuri.” kata Saiful.
Pernyataan senada dikemukakan pakar hukum Universitas Paramadina, Sadino. Dia berpendapat, pencurian di Kalimantan Tengah murni aksi kriminalitas dan harus ditindak tegas. Menurut Sadino, selain perlunya tindakan tegas aparat kepolisian, landasan hukum terkait dengan hak atas lahan perlu dicermati terutama terkait putusan MK 138 tahun 2015 yang kerap diartikan keliru.
“Meskipun belum memiliki HGU perusahaan perkebunan sah beroperasi karena telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Putusan ini juga tidak berlaku surut, maka tidak ada alasan untuk menindak secara hukum para pencuri di kebun-kebun sawit di Kalteng tersebut” lanjut Sadino.
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani memastikan, pihaknya tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum terkait penanganan konflik agaria termasuk terkait pencurian TBS di kebun sawit.
“Pencurian TBS merupakan tindak pidana. Setiap laporan yang masuk menyangkut penjarahan baik dari masyarakat maupun perkebunan sawit, pasti kami tindak lanjuti,” kata Saparni.
Saparni memastikan, Kepolisian memahami bahwa setiap perbuatan mengambil buah sawit dari kebun yang ditanam masyarakat dan perusahaan merupakan pidana yang harus diselesaikan.(lip6)