Mantan Pegawai Bank BRI Divonis 5 Tahun Penjara

Banjarmasin, DUTA TV Sidang putusan perkara korupsi mantan pegawai Bank BRI Banjarmasin Arini Listiani Chalid, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Dalam pembacaan amar putusannya, ketua majelis hakim Yusriansyah, memvonis terdakwa yang berparas cantik itu, dengan hukuman 5 tahun pidana penjara, denda 200 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 894 juta rupiah lebih. Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman selama 3 tahun penjara.

Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut 6 tahun setengah penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti 894 juta rupiah.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya terungkap jika dana tabungan nasabah yang dikorupsinya, digunakannya untuk bermain judi online pada aplikasi Binomo, hingga menelan kerugian 1,1 miliar rupiah.

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *