Mantan Komisioner KPUD Banjar Jalani Sidang Perdana

DUTA TV BANJARMASIN – Tarmiji Nawawi, mantan Komisioner KPUD Banjar nampak tenang duduk di kursi pesakitan,  saatmenjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (29/01) sore.

Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, Tarmiji diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada pada tahun 2014 yang merugikan negara Rp 2,4 miliar, dari dana hibah yang mencapai Rp 27 miliar.

Diduga dana tersebut digunakan untuk kegiatan fiktif seperti bongkar pasang kotak dan bilik suara, sortir dan lipat surat suara, pengesetan formulir TPS, PPS, dan PPK, pengadaan kotak suara, serta pemeriksaan akhir kotak suara.

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Affandi tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Mahdianor mengaku tidak akan melakukan eksepsi pada sidang selanjutnya.

“Tidak akan melakupkan eksepsi, tapi kita akan melakukan pembelaan di persidangan dengan pembuktian,” tandas Mahdianor.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Gilang membeberkan dakwaan terhadap Tarmiji.

“Dakwaan primernya pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 juncto pasal 55, pasal 3 juncto pasal 55 juga. Pagunya sekitar 27an. Dana untuk kegiatan KPU,” jelas Gilang.

Rencananya, pada agenda selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan sejumlah saksi ahli.

 

Reporter : Zein Pahlevi

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *