Mantan Bupati Balangan Ansharudin Dituntut 2 Tahun Penjara

BANJARMASIN, DUTA TVKasus dugaan yang menyeret mantan Bupati Balangan, Ansharudin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan agenda pembacaan amar tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis siang (26/08).

Dalam agenda sidang yang diketuai oleh Aris Bawono Langgeng itu, terdakwa Ansharuddin dituntut selama 2 tahun pidana penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Fahrin meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, terkait cek kosong senilai Rp. 1 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Maulidin mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan melakukan Pledoi pembelaan 1 minggu kedepan, untuk detail akan dikupas pada sidang minggu depan.

Rencananya sidang akan dilanjutkan Minggu depan, dengan agenda penyampaian Pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Reporter : Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *