Mantan Bupati Balangan Ansharudin Dituntut 2 Tahun Penjara
BANJARMASIN, DUTA TV – Kasus dugaan yang menyeret mantan Bupati Balangan, Ansharudin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan agenda pembacaan amar tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis siang (26/08).
Dalam agenda sidang yang diketuai oleh Aris Bawono Langgeng itu, terdakwa Ansharuddin dituntut selama 2 tahun pidana penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Fahrin meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, terkait cek kosong senilai Rp. 1 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Maulidin mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan melakukan Pledoi pembelaan 1 minggu kedepan, untuk detail akan dikupas pada sidang minggu depan.
Rencananya sidang akan dilanjutkan Minggu depan, dengan agenda penyampaian Pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Reporter : Mawardi