Mantan Bendahara Puskesmas Angsau Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK

Tanah Laut, Duta TV — Seorang perempuan berinisial AF, yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara Puskesmas Angsau, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Laut karena diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Tersangka ditetapkan setelah pihak kejaksaan melaksanakan penyelidikan penggunaan dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPT Puskesmas Angsau tahun 2019 dan 2020. Berdasarkan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalsel, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar 267 juta 56 ribu 800 rupiah.

Peran tersangka pada waktu itu sebagai bendahara melaksanakan pencairan anggaran keuangan negara yang tidak sesuai dengan bukti laporan pertanggungjawaban.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Teguh Imanto, penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOK UPT Puskesmas Angsau merupakan limpahan dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanah Laut. Guna proses selanjutnya, kasus ini siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Setelah menjalani tes kesehatan oleh tim medis, tersangka AF kemudian ditahan di Rutan Kelas II B Pelaihari dengan masa penahanan selama 20 hari.
Reporter: Suhardadi