Tanah Laut, DUTA TV — Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) Syahrun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort ( Polres) Tanah Laut karena diduga mencuri kelapa sawit. Syahrun kini ditahan di ruang tahanan Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut .
“Tersangka Sahrun kami tangkap kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, eks anggota DPRD Tanah Laut ini kami tetapkan sebagai tersangka dan menjalani tahanan di Polres,” ungkap Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/02/2022).
Eks anggota DPRD Tala, Kalsel itu diringkus di rumah temannya, di kawasan Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut setelah berusaha melarikan diri. Penangkapan pelaku sendiri dipimpin langsung Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K. Mantan anggota dewan ini pun hanya pasrah saat digelandang ke Mapolres Tanah Laut, di Kota Pelaihari.
Mantan Wakil Rakyat tersebut diamankan aparat kepolisian, setelah dilaporkan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Wattindo (KJW). Diduga kuat, pria ini beberapa kali melakukan tindakan pencurian sawit siap panen di dalam kawasan perkebunan lahan HGU perkebunan PT. KJW.
Tindakan pelaku sendiri sangat meresahkan karyawan perkebunan sawit PT. KJW. Yang Kesal dengan ulah lelaki yang pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba ini, pihak perusahaan pun langsung melaporkan Polres Tanah Laut dan Polsek Kintap. Laporan ini pun langsung ditindaklanjuti dengan memburu pelaku yang sempat kabur ke kawasan Asam-asam.
Beberapa kali petugas keamanan perusahaan perkebunan ingin menangkap pelaku namun berhasil kabur. Bahkan untuk menghalangi langkah petugas keamanan melakukan pengejaran, pelaku menghamburkan tandan buah segar (TBS) ke jalan perkebunan.
Saat menjalankan aksinya pelaku menggunakan mobil pikap dan selalu berpindah-pindah tempat. Tak jarang dalam menjalankan aksi kejahatannya pelaku mengancam dan mengintimidasi karyawan perkebunan sawit, untuk tidak menghalang-halangi aksinya.
Selain mengamankan tersangka pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu buah mobil pick up bernomor polisi DA 8578 LM bermuatan 95 TBS dengan bobot 1,5 ton Kelapa Sawit. Sementara itu hingga saat ini pihak Polres Tala masih berupaya mengembangkan kasus ini . terkait dugaan adanya pihak-pihak yang terlibat dalam pencurian Buah Sawit oleh tersangka , Serta Penadahnya.
“ Sementara masih kita kembangkan siapa penadahnya dan siapa saja yang terlibat dalam pencurian Sawit” Tuntasnya.
Tim Liputan